Perundungan Terus Terjadi, Negara Lemah Sanksi

Oleh Indah Puspasari, S.E
(Aktivis Dakwah Jogja)
LensaMediaNews.com, Opini_ Muncul dengan bentuk yang makin beragam dan mengerikan, perundungan kembali terjadi dan menimpa seorang siswa SMP berumur 13 tahun di Kota Bandung. Aksi perundungan dimulai dengan pemaksaan kepada korban untuk meneggak tuak dan merokok, lalu setelahnya korban mendapat serangan fisik hingga terjatuh dan membuat kepala korban berlumuran darah. Tak puas dengan hal ini, pelaku kemudian menyeburkan korban ke sumur sedalam tiga meter (CNN Indonesia, 26/06/2025).
Jelas, korban tak hanya terluka secara fisik. Ia juga mengalami trauma ketika melihat banyak orang yang sedang berkumpul. Kasus ini juga telah dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihak berwajib dan berakhir damai setelah dilakukan proses mediasi.
Berkaitan dengan masalah ini, sejatinya undang-undang tentang perlindungan anak telah dibuat dan edukasi tentang bahaya bullying telah digencarkan sebagai langkah preventif agar kasus yang sama tidak terulang di kemudian hari. Lantas mengapa perundungan masih berulang dan makin beragam bentuknya?
Maraknya kasus perundungan di masyarakat hanyalah bagian kecil yang terlihat dari masalah yang lebih besar dan mendasar, yaitu bobroknya sistem pendidikan kapitalisme yang diterapkan. Sejauh ini, edukasi terkait bahaya aksi bullying (perundungan) tentu banyak dilakukan di sekolah negeri maupun swasta. Ditambah lagi melalui kurikulum merdeka yang diterapkan saat ini, pemerintah juga tengah berupaya memasukkan pendidikan karakter sebagai unsur penting dalam program Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Namun demikian, meningkatnya catatan kasus bullying di usia remaja saat ini menunjukkan bahwa edukasi yang diberikan hanya sebatas teori semata.
Dilansir dari Liputan6.com (11/04/2025), penanaman pendidikan karakter dicanangkan untuk mempersiapkan generasi yang unggul. Jika dilihat kembali, siswa yang unggul di era saat ini tak hanya diartikan sebagai seseorang yang memiliki kecerdasan secara akademik, tapi juga mereka yang punya daya saing yang tinggi dan siap untuk memenuhi kebutuhan industri kerja. Jika tidak diimbangi dengan penanaman akidah yang mengakar, pembentukan generasi ini hanya akan berfokus pada materi sebagai tujuan utamanya dan melupakan aspek bahwa siswa juga memiliki peran mendasar untuk menjadi individu yang bertakwa, jauh dari maksiat, dan bisa beramal ma’ruf nahi mungkar di tengah masyarakat.
Siswa yang telah memahami peran mereka secara utuh tentu akan semakin mudah untuk menjadi pribadi berakhlakul karimah. Dalam penanaman karakter siswa yang berakhlakul karimah, bukan hanya guru dan orang tua di rumah yang memiliki peran utama, tapi juga negara.
Sementara itu, upaya pembentukan karakter siswa yang berakhlakul karimah dan menjauhi maksiat tak akan efektif jika negara masih lemah dalam mengeksekusi sanksi (hukuman). Ketidaktegasan negara dalam menerapkan hukuman ini yang akhirnya membuat masyarakat tak jera dan meremehkan efek dari aksi kriminal yang dilakukan. Proses mediasi yang dilakukan pihak berwajib sebagai upaya menyelesaikan kasus kriminal pun hanyalah solusi praktis yang tak benar-benar menyelesaikan akar permasalahan.
Eksekusi negara terhadap hukum saat ini jelas berbeda dengan Islam yang memandang bahwa hukum memiliki fungsi sebagai penebus dosa (jawabir) dan memberikan efek jera (zawajir). Negara yang menerapkan Islam sebagai sebuah aturan mutlak bagi kehidupan, termasuk dalam menentukan sanksi (hukuman), sejatinya tak akan memberi ruang bagi individu untuk bermaksiat. Ketika suatu pelanggaran atau kemaksiatan terjadi di tengah masyarakat, negara tak segan-segan memberi uqubat tanpa kompromi.
Hal tersebut juga dilakukan untuk bisa mencapai tatanan masyarakat yang bertakwa dan memiliki kesadaran terkait hubungannya dengan Sang Pencipta ketika akan melakukan suatu perbuatan. Kesadaran inilah yang membuat masyarakat berpikir lebih panjang sebelum melakukan maksiat. Dengan begitu, perubahan yang dibutuhkan bukan hanya tentang penyusunan kurikulum pendidikan berasaskan akidah dan penyusunan sanksi yang memberatkan, tapi juga pandangan hidup bernegara bernafaskan Islam yang mampu membawa masyarakat ke dalam tatanan yang lebih mulia.
