Raja Ampat tak Punya lagi Daya Pikat

Oleh Arnita Fakhris
LensaMediaNews.com, Surat Pembaca_ Raja Ampat, destinasi wisata di kawasan timur Indonesia Allah ciptakan sebagai tempat yang begitu indah. Namun, keindahan itu telah dirampas oleh tangan-tangan jahat oligarki. Cakarnya yang tajam telah membuat luka menganga si cantik Raja Ampat, hingga tak lagi memikat.
Penambangan nikel di Raja Ampat menimbulkan dampak besar terhadap kerusakan lingkungan yang mengancam keanekaragaman hayati dan kawasan konservasi yang dilindungi, baik oleh undang-undang nasional maupun standar internasional. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah menghentikan sementara operasional tambang nikel tersebut sebagai respons dari sorotan publik dan temuan pelanggaran serius terhadap kelestarian lingkungan. (BBC Indonesia.com, 5-6-2025)
Langkah ini juga sebagai upaya mencabut izin usaha pertambangan dari beberapa perusahaan yang melanggar aturan. Hal ini dilakukan setelah aktivasi pertambangan nikel di Raja Ampat menuai protes masyarakat dan aktivis lingkungan dengan penolakan yang cukup kuat. (BeritaSatu, 5 Juni 2025)
Fenomena ini menjadi gambaran nyata kegagalan sistem kapitalisme modern yang memihak pengusaha hingga mengabaikan peraturan dan kerusakan ekologis demi keuntungan ekonomi. Islam mengajarkan bahwa sumber daya alam (SDA) adalah milik umum, yang harus dikelola secara adil oleh negara dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan rakyat. Prinsip ini menuntut keseimbangan dan kelestarian ekosistem sebagai bagian dari amanah manusia kepada Sang Pencipta (Metrotvnews, 7-6-2025).
Konsep hima dalam syariat Islam menjadi model perlindungan lingkungan, yang mengatur kawasan tertentu agar tidak dieksploitasi secara berlebihan demi menjaga keberlanjutan alam. Pemimpin dalam Islam wajib menjalankan aturan syariat dengan baik, menjadi ra’iin (pengelola atau penjaga) sumber daya alam dengan penuh tanggung jawab dan hikmah sehingga keberlangsungan ekosistem dan kesejahteraan umat terjamin.
Dengan demikian, praktik penambangan nikel di Raja Ampat yang mengabaikan UU Kelestarian Lingkungan dan merusak habitat alami bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Pengelolaan SDA harus dilakukan dengan etika islami yang menyeimbangkan antara kemanfaatan dan kelestarian, memastikan bahwa generasi mendatang juga mendapatkan manfaat dari ciptaan Allah SWT.
Wallahu’lam bishshawab.
