Seremoni Hakordia, Korupsi Tak Bergeming

Oleh: Sunarti
Opini _ LenSa Media News _ “Mencari jarum dalam jerami.” Begitu peribahasa yang tepat untuk menggambarkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Artinya, memberantas korupsi di negeri yang menerapkan sistem kapitalis – sekular adalah hal yang sangat sulit.
Bagaimana tidak, saat ini meski sudah diperingati setiap tahun Hari Anti Korupsi namun korupsi justru merajalela. Sebuah laman berita mengabarkan tindak pidana korupsi paling banyak ditemukan di kalangan pemerintah kabupaten/kota dengan total 552 kasus sepanjang tahun 2015 hingga 2025. Puncaknya terjadi pada tahun 2018, di mana jumlah kasus di kalangan pemerintah kabupaten/kota mencapai 114 kasus (Goodstats.co, 16 – 11 – 2025).
Ibnu Basuki Widodo, sebagai Wakil Ketua KPK, mengungkap ada 1.878 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi/jabatan yang telah ditindak dari tahun 2024 hingga triwulan II 2025.
Peringatan Hakordia juga sampai ke daerah, salah satunya di Ngawi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi bahkan turut serta memperingati Hakordia Tahun 2025, menggaungkan semangat antikorupsi melalui tema nasional “Satukan Aksi Basmi Korupsi.” Peringatan ini bagi seluruh aparatur pemerintah daerah adalah momentum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. (Radarbangsa.co.id, 15 – 12 – 2025).
Peringatan hari anti korupsi sedunia dianggap sebagai momentum global untuk memperkuat gerakan pemberantasan korupsi, mendorong transparansi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya praktik koruptif. Bahkan peringatan tersebut merambah hingga daerah, mengingat gejala korupsi telah merajalela. Sayangnya peringatan tersebut hanya seremonial belaka. Dan angka korupsi di Indonesia semakin meningkat.
Sudah jamak diketahui bahwa penerapan sistem kapitalisme – sekular telah membuka peluang besar terjadinya korupsi, bahkan secara sistemik. Korupsi telah melanda berbagai bidang dan jabatan serta jabatan para pemilik modal yang mendapat kemudahan proyek dari negara. Akibatnya pejabat dan pembuat kebijakan juga mewakili persetujuan rakyat pada para pemilik modal. Dan negara lemah di hadapan oligarki. Rakyatlah yang menjadi korban.
Mengingat korupsi yang terus menggurita, sudah saatnya negeri ini evaluasi. Hari anti korupsi tidak cukup diperingati dengan berbagai lomba-lomba sahaja.
Korupsi yang telah merasuk ke benak-benak masyarakat atau itikad untuk mengambil hak orang lain (terutama hak rakyat) harus dirubah cara pandangnya (pola pikirnya) bahwa itu harta haram. Terutama harta kepemilikan rakyat. Perubahan mendasar perlu dilakukan untuk merubah pemahaman masyarakat dari yang berpikir kapitalis – sekular menjadi bertaqwa. Untuk mewujudkan hal tersebut butuh sistem pendidikan Islam agar output pendidikan memiliki syaksiyah Islamiyah (berkepribadian Islam).
Kontrol masyarakat diperlukan untuk menjaga “bersihnya” para pejabat yang korup. Agar terjaga juga suasana iman. Sistem pengawasan oleh negara dilakukan kepada para pejabat dan penguasa.
Sanksi yang tegas harus dilakukan oleh negara. Semua bisa dilaksanakan apabila sistem yang diterapkan adalah sistem Islam kaffah.
Waallu alam bisawwab
(LM/Sn)
