Tambang Nikel dan Rusaknya Ekosistem Raja Ampat

Oleh Elly Waluyo
(Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)
LensaMediaNews.com, Opini_ Sistem kapitalisme merupakan sistem kufur buatan manusia yang menitikberatkan pada materi, ketika undang-undang, aturan ataupun kebijakan sangat mudah diubah-ubah dan disesuaikan dengan kepentingan oligarki yang berdiri di balik kursi kekuasaan. Akibatnya, pemerintah hanya bisa memosisikan dirinya sebagai regulator dalam memuluskan kepentingan oligarki. Rakyat hanya dijadikan simbol dalam pemilu dan kamuflase tujuan kebijakan. Negara menjadi abai terhadap rakyatnya, termasuk dalam mengelola sumber daya alamnya. Negara lebih memilih menguasakannya pada oligarki yang hanya peduli pada keuntungan dan abai dengan kerusakan alam sebagai dampaknya.
Sebagaimana kasus kontroversi penambangan nikel di Raja Ampat hingga operasionalnya diberhentikan sementara oleh pemerintah. Masyarakat sipil memandang bahwa penambangan nikel tersebut tak hanya merusak lingkungan dan ketentuan pidana namun juga sarat dengan tindak pidana korupsi. Pandangan tersebut sejalan dengan Herdiansya Hamzah, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (saksi) yang menyatakan kemungkinan adanya kongkalikong atas pemberian izin tambang yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan perusahaan penambang. Hal itu merujuk pada status konservasi pada beberapa pulau kecil di Raja Ampat yang dinaungi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengenai pengelolaan dan larangan atas penambangan mineral yang dapat menyebabkan kerusakan ekologi, pencemaran lingkungan atau merugikan masyarakat di sekitarnya. Hal ini termaktub dalam pasal 35 huruf k, sedangkan sanksi pidananya di Pasal 73 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun. (https://www.metrotvnews.com :7 Juni 2025)
Berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh 4 perusahaan penambang nikel di bawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup diungkap oleh menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Pelanggarannya antara lain tidak ada izin usaha pertambangan (IUP), dokumen lingkungan dan Perlindungan dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (PPKH) milik PT Mulia Raymond Perkasa. Penambangan di luar area IUP dan PPKH seluas 5 hektare di pulau Kawe yang dilakukan oleh PT Kawei Sejahtera, dilanjutkan dengan PT Anugerah Surya Pratama yang menambang di area seluas ±746 hektare di pulau Manuran tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan limbah buangan dan pelanggaran atas eksploitasi pulau Gag yang tersurat dalam undang-undang nomor 1 tahun 2024 dilakukan oleh PT Gag Nikel di area ±6.030,53 hektare. (https://tirto.id : 7 Juni 2025)
Peristiwa hancurnya lingkungan akibat penambangan tersebut menunjukkan rusaknya sistem kapitalisme dalam mengelola sumber daya alam. Bagi kapitalisme perawatan lingkungan dapat mengurangi keuntungan yang didapat sehingga lebih untung melepaskan diri dari tanggung jawab jika terjadi kerusakan. Meski lingkungan tersebut dilindungi oleh undang-undang yang ditetapkan negara, tetapi jika oligarki menginginkannya barulah surat izin dikeluarkan. Meski terjadi kontroversi di tengah rakyat namun tak juga ada perubahan signifikan.
Berbeda halnya jika pengelolaan sumber daya alam (SDA) dilakukan dengan menerapkan sistem Islam. Posisi SDA merupakan harta kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara dan hasil serta keuntungannya dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat. Sehingga haram menguasakannya pada individu atau sekelompok orang. Peran negara sebagai ra’in atau pelindung umat menerapkan konsep hima dalam mengekplorasi SDA akan melindungi ekosistem dan menjaganya dari kerusakan. Fungsi sebagian wilayah, area atau kawasan menjadi konservasi alam adalah untuk melindungi kehidupan tumbuhan maupun hewan dan dilarang mengekplorasi SDA-nya, bahkan untuk mendirikan bangunan pun dilarang. Seperangkat sanksi pun disiapkan bagi pelanggar aturan syariat yang bersifat jawabir dan jawazir. Demikian Islam melindungi dan menjaga lingkungan merujuk pada tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi.
