UKT Meroket, Liberalisasi dan Kapitalisasi Dunia Pendidikan

UKTMeroket-LenSaMediaNews

Oleh: Cokorda Dewi

 

LenSaMediaNews.com–Subsidi negara pada pendidikan kian menyusut, berimbas pada bertambahnya biaya kuliah. Selama ini dana PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri berbadan hukum) diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Namun dalam satu dekade terakhir ini adanya tren penurunan alokasi dana dari pemerintah. Sehingga porsi pendapatan PTNBH bersumber dari uang kuliah tunggal (UKT). Berdampak pada UKT mahasiswa kian meroket, yang digunakan untuk struktur pendanaan operasional kampus.

 

Menurut pengamat pendidikan, Darmaningtyas bahwa pendidikan tinggi menjadi tanggung jawab negara, dan mendorong pemerintah agar tidak terus mengurangi bantuan terhadap PTN, terutama pada PTNBH. Dan meminta program MBG dievaluasi, agar tepat sasaran. Serta pemanfaatan anggaran lebih diperuntukkan pada pendidikan, bukannya habis disedot hanya untuk MBG. Sehingga beban masyarakat untuk biaya pendidikan tinggi berkurang (kompas.id, 25-05-2026).

 

Dalam satu dekade terakhir, PTNBH terus melakukan ekspansi penerimaan mahasiswa baru, melalui pembukaan program studi baru, dan diperluasnya jalur mandiri. Hal ini berdasarkan tingginya minat masyarakat pada PTN.

 

Wakil Rektor I Unesa Martadi menyatakan, bahwa penambahan jumlah mahasiswa baru merupakan strategi finansial, untuk memenuhi kebutuhan setelah Unesa berstatus PTNBH, mengoptimalkan aset, dikarenakan anggaran dari pusat terbatas (kompas.id, 25-05-2026).

 

Berdasarkan Laporan Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025 Kemdiktisaintek, menunjukkan angka putus kuliah di Indonesia mencapai 289 ribu mahasiswa. Jumlah ini meningkat 2,62 persen dari tahun 2024. Angka putus kuliah terbanyak pada jenjang sarjana, dan terjadi hampir di semua jurusan. Kecenderungan putus kuliah terjadi mendekati batas akhir masa studi.

 

Kelompok putus kuliah menghadapi kombinasi keterbatasan kemampuan finansial mandiri, dorongan masuk ke pasar kerja lebih besar, dan peluang penyelesaian studi yang amat terbatas (detik.com, 25-05-2026).

 

Saat ini jelas terjadi liberalisasi pada kampus, di mana kampus diberikan kebebasan untuk membiayai operasionalnya sendiri. Pemasukan dana terbesar kampus untuk menunjang operasional kampus, berasal dari UKT mahasiswa. Sementara subsidi dana pendidikan dari APBN untuk kampus semakin menyusut.

 

Minimnya subsidi dana pendidikan, berimbas pada biaya UKT mahasiswa kian meroket. Liberalisasi pada kampus mengakibatkan semakin banyak generasi muda yang putus kuliah, karena tingginya biaya pendidikan yang harus ditanggung.

 

Sistem Kapitalisme telah menghantarkan pendidikan menjadi sebuah komoditas, yang dapat diperjualbelikan dan lebih fokus pada asas manfaat atau keuntungan yang diperoleh. Sehingga mengesampingkan pentingnya mencerdaskan generasi penerus bangsa. Negara dengan Sistem Kapitalisme, tidak hadir sebagai perisai bagi rakyatnya, akan tetapi hanya berperan sebagai regulator semata. Padahal pendidikan termasuk kebutuhan dasar rakyat, dan penentu kemajuan peradaban suatu bangsa.

 

Dalam Sistem Islam, pendidikan merupakan kebutuhan dasar rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Sebab pendidikan sangat penting untuk kemajuan dan mencerdaskan generasi penerusnya. Pendidikan tinggi sangat berguna untuk meningkatkan kemampuan generasinya. Mencetak generasi yang salih dan pakar dibidang ilmunya masing-masing. Kesemuanya ini untuk kemajuan bersama, membentuk peradaban yang gemilang.

 

Pendidikan dalam Islam tidak boleh dikomersilkan, negara sebagai Raa’in wajib menyelenggarakan pendidikan, dan menyediakan fasilitas pendidikan bagi rakyatnya, baik sarana maupun prasarananya secara gratis.

 

Negara memberikan kesempatan seluas-luasnya pada seluruh rakyatnya untuk mengenyam pendidikan tinggi secara gratis. Sehingga tidak ada seorang pun yang akan putus kuliah karena faktor biaya. Pembiayaan pendidikan ini berasal dari Baitulmal, salah satu pos pendapatannya  dari pengelolaan sumber daya alam oleh negara.

 

Sedangkan sekolah atau kampus swasta juga gratis bagi siapa saja,  pendanaannya berasal dari wakaf. Kurikulum pendidikan yang berlaku pun sama, antara swasta dan negeri, semuanya berdasarkan pada syariat Islam.

 

Dalam Sistem Islam, semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang tinggi. Sehingga dapat mencetak generasi yang cerdas, bertakwa, dan pakar dalam bidangnya masing-masing, tanpa perlu khawatir dengan biaya pendidikan. Sebab seluruh pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab negara. Peradaban yang gemilang akan terwujud oleh generasi cerdas dan bertakwa. Wallahu a’lam bishshowab. [LM/ry].