Upah: Antara Tuntutan dan Harapan Kesejahteraan

Upah

Oleh Septa Anitawati, S. I. P.

(Aktivis Muslimah)

 

 

LensaMediaNews.com, Opini_ Ratusan buruh dari berbagai elemen serikat pekerja di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, turun ke jalan menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar 9 persen. Mereka melakukan aksi karena upah tidak memuaskan dan jauh dari harapan kaum buruh (purwakarta.inews.id 22/12/2025).

 

Tuntutan Kenaikan UMK

Bukan hal yang aneh ketika aksi digelar, karena setiap tahun dilakukan seperti halnya agenda rutin. Hal yang mesti dicermati adalah mengapa berulang. Apa akar masalahnya sehingga tak kunjung terselesaikan?

 

Mari kita pilah persoalan satu persatu. Pertama, masalah penetapan upah. Kedua, masalah kebutuhan pokok individu dan masyarakat.
Masalah penetapan upah menurut kapitalisme tentu berbeda dengan sistem IsIam. Menurut kapitalisme, penentuan upah dihitung berdasarkan KHL, yakni, standar kebutuhan hidup selama satu bulan agar pekerja dan keluarganya dapat hidup layak. Pemerintah menggunakan indikator ini sebagai dasar perhitungan UMP di setiap provinsi. Metode terbaru perhitungan Kebutuhan Hidup Layak kini mengacu pada standar International Labour Organization (ILO).

 

Metode ini mempertimbangkan kebutuhan riil rumah tangga pekerja secara lebih komprehensif. Kenyataannya, besar pasak daripada tiang, kebutuhan lebih banyak daripada income. Persoalan ini tak bisa dipandang sebagai persoalan individu saja. Inilah kegagalan sistem kapitalisme, tak mampu menyejahterakan rakyat, terkhusus kaum buruh.

 

Berikutnya, polemik kenaikan upah buruh merupakan dampak dari kebijakan sistem Kapitalisme. Pemerintah berlepas tangan dalam hal kesejahteraan buruh. Namun justru lebih mendukung perusahaan, yang dianggap sebagai pihak yang berwenang dalam ketenagakerjaan. Dalam sistem kapitalis sekuler, pemerintah berfungsi sebagai regulator dan fasilitator. Bukan sebagai ra’in pengurus dan pengayom kepentingan rakyat.

 

Fungsi sebagai regulator maksudnya sekadar pengambil kebijakan atau keputusan yang harus dilakukan oleh warga negara, namun tidak mengurus urusan rakyat. Bahkan diserahkan kepada swasta atau pengusaha. Sementara fasilitator adalah memfasilitasi kepentingan investor. Jadi yang mengambil keuntungan lagi dan lagi adalah swasta atau perusahaan.

 

Harapan Kesejahteraan

Pertama yang harus dipahami bahwa hubungan antara pekerja dengan pengusaha, atau buruh dengan majikan, didasarkan pada akad ijârah, yaitu akad terhadap jasa atau manfaat yang diberikan oleh pekerja atau buruh, dengan imbalan yang diberikan oleh pengusaha atau majikan. Akad ini didefinisikan oleh para fuqaha’ dengan:

اْلإِجَارَة هِيَ عَقْدٌ عَلَى الْمَنْفَعَة بِعِوَضٍ

Akad ijarah adalah akad terhadap jasa dengan suatu kompensasi atau imbalan.
Karena itu, akad ini mengikat kedua belah pihak, baik terhadap kriteria jasa yang diberikan oleh pekerja atau buruh maupun besar, kecil, kuantitas, kualitas dan batasan waktunya. Karena itu, tangan mereka disebut yad[un] amânah. Akad ini juga mengikat pengusaha atau majikan (musta’jîr) untuk memberikan apa yang menjadi kewajibannya, yaitu upah atau kompensasi (‘iwadh), yang menjadi hak buruh atau pekerja (ajîr) tersebut. Tidak lebih.

 

Kedua: ketentuan upah harus dikembalikan pada jasa atau manfaat yang diberikan. Dalam konteks akad ijârah secara umum, sebenarnya ada tiga kategori jasa:
Pertama, jasa benda, seperti jasa rumah, mobil atau barang yang disewakan.

Kedua, jasa orang, seperti jasa buruh rumah tangga, tukang kebun, dan sebagainya.

Ketiga, jasa kerja/profesi, seperti jasa dokter, arsitek bangunan, dan sebagainya. Ketiga kategori jasa inilah yang menjadi obyek akad dan upah tertentu yang telah disepakati.
Oleh karena itu, seharusnya yang menjadi patokan upah adalah jasa yang diberikan oleh ketiganya, yaitu jasa benda, jasa orang dan jasa kerja/profesi. Bukan nilai atau harga barang yang dihasilkan; bukan pula kebutuhan pekerja atau buruh. Karena itu, tinggi dan rendahnya living cost yang harus ditanggung pekerja atau buruh tidak masuk dalam kriteria patokan upah tersebut.

 

Ketiga, yang harus dipahami bahwa fungsi pemerintah dalam Islam adalah sebagai pengurus sekaligus pengayom rakyat, yang menjamin kesejahteraan rakyat. Khususnya kebutuhan pokok dalam bidang pendidikan, kesehatan dan keamanan. Diberikan kepada seluruh rakyat secara gratis. Sehingga tidak menjadi beban hidup seperti saat ini.

 

Keempat, negara dalam Islam wajib menyediakan lapangan kerja serta mengatur sistem pengupahan yang sesuai dengan pekerjaan yang dibidangi dan dikuasai tanpa boleh menzalimi hak-hak para pekerja. Bahkan jika ada yang belum memiliki skill secara memadai untuk bekerja, pemerintah mengadakan semacam workshop ataupun kursus, dan sebagainya, untuk menunjang pekerjaannya. Sehingga mendapatkan gaji yang layak untuk diberikan kepada keluarga yang ditanggungnya, yakni berupa pangan sandang dan papan.
Wallahu a’lam.