Yatim Piatu Korban Bencana Sumatra: Di Mana Peran Negara?

Oleh: Atik Hermawati
Lensamedianews.com, Opini — Bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra tidak hanya menyisakan kerusakan fisik, tetapi juga duka kemanusiaan yang mendalam. Di balik reruntuhan rumah dan lumpur yang menggenang, banyak anak kehilangan orang tuanya.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengusulkan agar negara menyiapkan tempat khusus yang aman dan layak bagi anak-anak yatim piatu korban bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Hal itu demi menjamin perlindungan dan pemulihan psikologis mereka. (Antaranews.com, 8-1- 2026).
Anak-anak yatim piatu korban bencana telantar dan kehilangan hak dasarnya yakni perlindungan, pendidikan, kesehatan, dan kasih sayang dari keluarga. Konstitusi negara ini menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Namun, realitas di lapangan jauh berbeda. Proses pendataan lamban, bantuan tidak merata, dan pengurusan jangka panjang nyaris luput dari perhatian. Di mana peran negara?
Anak Yatim Piatu dan Kewajiban Negara
Islam memandang pengurusan anak yatim sebagai amanah besar. Allah SWT berfirman:
فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ
“Maka terhadap anak yatim janganlah engkau berlaku sewenang-wenang.” (QS. Ad-Dhuha: 9)
Bahkan, ancaman keras diberikan bagi siapa pun yang mengabaikan hak mereka. Allah SWT menegaskan:
أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ
“Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim.” (QS. Al-Ma’un: 1–2)
Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa pengurusan anak yatim bukan sekadar urusan sosial, tetapi kewajiban syar’i yang harus diterapkan.
Abainya Pengurusan dalam Kapitalisme
Dalam sistem kapitalisme, negara sering diposisikan sebagai regulator, bukan pengurus urusan rakyat. Bencana yang terjadi dipandang dari sudut pandang proyek dan angka-angka bantuan, bahkan tak jarang diserahkan pada mekanisme swasta dan donasi publik. Anak-anak yatim piatu pun berisiko menjadi “angka statistik” yang terlupakan setelah sorotan media meredup. Padahal, mereka membutuhkan lebih dari sekadar bantuan sesaat. Mereka memerlukan jalur hadhanah dan perwalian yang jelas, lingkungan keluarga yang aman, pendidikan berkelanjutan, serta jaminan kesehatan dan kebutuhan kehidupan lainnya.
Meskipun dalam konstitusi dikatakan merupakan tanggung jawab negara, namun tidaklah jarang peraturan yang dibuat berbeda dengan pelaksanaan di lapangan. Aturan yang ada bisa dilanggar dan diubah sesuka hati, lebih mementingkan apa yang membawa manfaat di kalangan korporat dan pejabat. Terbukti bencana ini pun akibat regulasi eksploitasi alam semena-mena.
Pengurusan anak yatim piatu dalam kapitalisme sekuler dipandang dalam kacamata untung-rugi, bukan amanah yang harus dilaksanakan apapun keadaannya. Kebutuhan yang diperlukan membutuhkan anggaran negara yang tidak sedikit dan negara seolah tidak mampu dan menganggap hal itu beban. Kekayaan alam yang ada lebih dimudahkan untuk dikuasai swasta, daripada dikelola mandiri untuk dialokasikan pada kebutuhan rakyat. Akhirnya, lagi-lagi organisasi sosial yang lebih diandalkan. Negara senantiasa terkesan lamban dalam menangani, terlihat setengah hati. Padahal kekuatan negara yang paling dibutuhkan.
Riayah dalam Kepemimpinan Islam
Dalam kepemimpinan Islam, negara berdiri sebagai ra’in (pengurus) yang memastikan seluruh kebutuhan rakyat terpenuhi. Rasulullah saw. bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Negara berkewajiban memastikan jalur perwalian bagi anak-anak yang masih memiliki kerabat, serta menyediakan penampungan dan pengasuhan bagi mereka yang benar-benar sebatang kara. Pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, dan jaminan kehidupan harus dipenuhi tanpa syarat. Semua pembiayaan itu bersumber dari Baitulmal, melalui pos-pos yang telah ditetapkan syariat termasuk pengelolaan sumber daya alam, sebagai wujud tanggung jawab negara, bukan belas kasihan.
Umat harus menyadari bahwa pengurusan anak-anak yatim piatu korban bencana bukan sekadar agenda sosial, melainkan kewajiban negara dalam mengurusi rakyatnya. Dalam sistem kapitalisme saat ini mustahil untuk mewujudkan hal itu. Hanya dengan kepemimpinan yang berlandaskan syariat, rahmat Islam dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Penerapan Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah akan meniscayakan negara menjadi pengurus rakyatnya dengan dorongan ketakwaan bukan keuntungan.
Wallāhu a‘lam bishshawāb. [LM/Ah]
