Bencana Banjir dan Longsor, akibat Kerusakan Sistem Kehidupan

Oleh Andini Helmalia Putri
LensaMediaNews.com, Opini_ Menurut Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyampaikan, data korban meninggal dunia akibat bencana banjir dan longsor di Sumatera per Senin (1/12) petang menjadi 604 orang. (CNN, 01-12-2025).
Bencana yang menerjang sebagian wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan beberapa wilayah lainnya, disebabkan karena curah hujan yang tinggi, menurunnya daya tampung wilayah, dan dampak kejahatan lingkungan yang telah berlangsung lama.
Deforestasi merusak hutan dengan menggantinya menjadi lahan sawit telah merusak ekosistem hewan. Mereka terancam punah dan tidak ada lagi tempat tinggal karena terdampak bencana. Banyak korban mengungsi, luka-luka dan meninggal dunia. Rumah-rumah mereka rusak, kehilangan harta benda, juga keluarga.
Selain itu, legitimasi kebijakan penguasa melalui pemberian hak konsesi lahan, obral izin perusahaan sawit, tambang terbuka, UU Ciptaker dan minerba, ditetapkan semata-mata bukan untuk kepentingan rakyat, tapi untuk kepentingan para kapital, swasta dan asing.
Penguasa dalam sistem sekuler demokrasi kapitalisme, bekerja sama dengan pengusaha, untuk menjarah hak milik rakyat, berupa sumber daya alam, yang seharusnya dikelola negara dengan sebaik-baiknya dan dimanfaatkan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat. Namun kini rusak karena para penguasa yang tidak bertanggung jawab. Sistem kapitalisme sekularisme melahirkan penguasa yang zalim.
Musibah longsor dan banjir bandang di Sumatera memperlihatkan bahaya nyata kerusakan lingkungan. Bahkan kejahatan lingkungan ini telah berlangsung sejak lama. Deforestasi terus dilakukan atas nama pembangunan, di antaranya dengan pembukaan lahan hutan secara besar-besaran tanpa memperhitungkan dampaknya. Kini alam pun murka.
Sungguh ironi, Indonesia yang dikenal banyak hutannya, dan termasuk kawasan hutan tropis sebagai paru-paru dunia, kini hancur dirusak oleh kalangan elit yang rakus dan serakah. Banjir dan longsor di Sumatera menjadi duka semua rakyat Indonesia. Ini pula menjadi efek dari negara yang meninggalkan hukum atau aturan Allah SWT yakni sistem Islam dalam pengelolaan lingkungan. Masalah umat semakin komplek karena tidak menerapkan aturan dari sang Khaliq. Sejatinya manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan seperangkat aturan hidupnya. Bila manusia mencari aturan selain Allah SWT, maka tunggulah kehancuran dan kerusakan di muka bumi. Kalau sudah begini, rakyatlah yang menderita, sedangkan para penguasa dan pengusaha yang menikmati hasil hutannya.
Dalam hal ini, Islam telah mengingatkan bahwa di dalam Al-Quran Allah SWT berfirman, yang artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. (TQS. Ar-Rum: 41).
Di surat yang lain Allah SWT., berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah (dijadikan) baik.“ (TQS. Al-Araf: 56).
Sebagai wujud keimanan kepada Allah SWT., manusia harus menjaga dan melestarikan alam dengan sebaik-baiknya, jangan sampai merusak alam khususnya hutan. Negara dalam sistem Islam akan menggunakan hukum Allah SWT. dalam mengurusi semua urusannya, termasuk tanggung jawab menjaga kelestarian alam dengan menata hutan dengan pengelolaan yang benar. Negara juga siap mengeluarkan biaya untuk mengatasi masalah bencana dan antisipasi pencegahan longsor dan banjir, pendanaan diperoleh dari pendapatan negara hasil keuntungan sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum yang dikelola negara dengan benar.
Hanya dengan hukum Allah SWT., negara dapat meminimalisir terjadinya banjir dan longsor, yang menyengsarakan rakyat. Khalifah memberlakukan kebijakan dengan mengutamakan keselamatan dan kemaslahatan umat manusia dan lingkungan dari dharar. Selain itu, Khalifah akan membuat blue print tata ruang secara menyeluruh, melakukan pemetaan wilayah sesuai dengan fungsi alaminya, tempat tinggal dan dengan semua daya dukungnya industri, tambang dan timah.
Oleh karena itu, dengan sistem Islamlah alam dan hutan akan terjaga dan dilestarikan dengan benar, sesuai dengan aturan Allah SWT., dalam Al-Qur’an dan As-sunah, selain itu menjaga dan melestarikan alam adalah salah satu bentuk keimanan dan menjaga titipan yang Allah SWT amanahkan kepada umat manusia sebagai bekal hidup dengan memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah ruah.
Wallahu a’lam bishshawab
