Buruh Sejahtera dalam Naungan Islam

BuruhSejahtera-LenSaMediaNews

Oleh: Essy Rosaline Suhendi

Aktivis Muslimah Karawang

LenSaMediaNews.Com–Berdasarkan rekomendasi Bupati Subang, pemerintah daerah resmi menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Subang  naik 6,5 persen di tahun 2026, jadi sebesar 3,7 juta. Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 (www.kotasubang.com, 26-12-2025).

 

Berkali-kali UMK naik, namun hidup buruh tak kunjung membaik. Tentulah bukan tanpa sebab dan terkesan tidak ada dampak. Pasalnya, kenaikan upah diiringi pula dengan naiknya pajak dari negara. Selain itu, naiknya gaji pekerja juga memancing kebutuhan pokok yang lain, seperti beras, gula, dan sebagainya turut mengalami kenaikan harga.

 

Negara dalam Sistem Kapitalis

 

Pemerintah pun, seakan-seakan hanya sekadar bertugas untuk menaikkan UMK saja, tanpa komitmen dalam menjamin kesejahteraan rakyat, termasuk buruh. Sehingga, tuntutan gaji antar buruh dan pengusaha menjadi polemik yang berkepanjangan dan buruh merasa tidak lebih baik hidupnya setelah gaji naik.

 

Inilah akibat dari penerapan sistem sekuler Kapitalisme. Sistem ini membuat negara berlepas tangan dalam hal menyejahterakan buruh dan hanya cukup berfungsi sebagai regulator saja. Negara cenderung membebankan jaminan kesejahteraan buruh kepada para perusahaan sebagai pihak pemberi kebijakan dalam ketenagakerjaan.

 

Ditambah lagi, Sistem Kapitalis yang diterapkan juga membuat rakyat termasuk buruh tidak bisa membedakan mana kebutuhan hidup dan keinginan. Sehingga, kenaikan gaji juga disertai naiknya gaya hidup yang dipenuhi dengan berbagai cicilan kredit yang membengkak. Bahkan, ATM pekerja dari perusahan pun bisa dijadikan sebagai jaminan kepada pihak bank atau rentenir ketika ingin meminjam uang.

 

Hal di atas menunjukkan, bahwa penerapan Sistem Kapitalis nyatanya memang tidak mampu memberikan kesejahteraan hidup untuk buruh dan sangat berbanding terbalik dengan penerapan Sistem Islam. Dalam Islam, negara tidak akan mematok besaran upah dari semua majikan termasuk pemilik perusahaan, semua berdasar keridaan antara pemberi kerja (perusahaan) dan pekerja. Sebaliknya,  negara wajib menjamin setiap kebutuhan pokok manusia yaitu sandang, pangan,  papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan bisa terpenuhi, rakyat pun mudah mengaksesnya. Negara  tidak akan memungut pajak apapun, termasuk penghasilan bagi para pekerja.

 

Perlindungan dalam Islam untuk Pekerja

 

Negara dalam Islam, bertugas sebagai pengurus rakyat yang mampu memberikan jaminan kesejahteraan rakyat. Jadi, buruh tidak akan mendapatkan kesulitan untuk mendapatkan kebutuhan tersebut, sebab negara turut berperan memudahkan serta memastikan rakyatnya dapat tercukupi semua kebutuhannya.

 

Bukan hanya itu, negara dalam Islam wajib menyediakan lapangan kerja juga mengatur sistem perupahan supaya sesuai dengan pekerjaan yang dibidangi dan dikuasai tanpa menzalimi hak-hak para pekerja. Negara juga akan turut mengedukasi setiap pekerja supaya menggunakan upahnya dengan bijak, jauh dari gaya hidup konsumtif, melarang dan menutup akses terjadinya pinjaman ribawi, dan mendorong pekerja serta perusahan untuk menjalankan kewajiban dan menerima hak-haknya sesuai dengan tuntunan Islam.

 

Rasulullah Saw bersabda, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya mengering, dan informasikan [jumlah] upahnya ketika pekerjaan akan dimulai.” (HR Al-Baihaqi dalam as-Sunan ash-Shugra).

 

Islam adalah agama yang sempurna ketika aturannya diterapkan secara menyeluruh dalam sistem kehidupan manusia. Islam bukan sekadar pengatur ibadah ritual, namun jalan hidup manusia yang ketika diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan akan terciptalah keadilan dan kesejahteraan untuk seluruh penduduk atau rakyat yang tinggal di dalam negara Islam

 

Untuk itulah, menjadi tugas manusia khususnya umat Islam, bersatu mewujudkan kembali bisyarah Rasulullah Saw. yakni tegaknya kembali Khilafah ala minhaj nubuwah yang kedua. Sebab, hanya Khilafah yang dapat mewujudkan diterapkannya aturan Islam dalam setiap lini kehidupan. Dengan diterapkannya syariat Islam dalam sebuah negara, maka seluruh warga yang ada di dalamnya akan mendapatkan jaminan hidup yang layak dan sejahtera. Wallahu a’lam bishshawab. [LM/ry].