“Desa Beraksi” Cegah Desa Korupsi

Korupsi-LenSaMediaNews

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban

 

LenSaMediaNews.Com–Desa adalah istitusi pemerintahan terendah di negeri ini, dengan kepala desa sebagai pucuk pimpinannya. Dalam tugasnya mengkoordinir desa berdasarkan arahan pemerintah pusat tetap saja meski sederhana namun tak luput dari praktik korupsi.

 

Di Sidoarjo, ada beberapa kasus yang sempat mencuat yaitu tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dana bantuan pihak ketiga kepada Pemerintah Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya bisa menyita uang pengembalian hasil tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp 951.000.500.

 

Dana tersebut tidak dipergunakan sesuai peruntukan, bahkan sebagian disimpan di rekening pribadi beberapa ketua RT dan RW atas perintah kepala desa yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, mengatakan, pihaknya terus mengimbau agar semua pihak yang menerima dana tanpa dasar yang sah segera mengembalikan (detik.com,16-9-2025).

 

Masih banyak kasus lainnya, namun bisa jadi kasus-kasus inilah yang memantik ide Bupati Sidoarjo Subandi, membuka Program Desa Beraksi atau Bersih Desa sebagai upaya pencegahan korupsi di tingkat desa. Berupa retret untuk seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Sidoarjo di Puslat Rindam V/Brawijaya Malang selama tiga hari, mulai 3-5 Desember 2025.

 

Ratusan kades tersebut digembleng untuk menjadi pemimpin yang berintegritas dan kapabel. Mereka dilatih dan dididik sendiri oleh para pelatih anggota TNI Rindam V/Brawijaya Malang. Para kades itu juga dibekali materi oleh Polresta, Kejaksaan dan KPK. (radarsidoarjo id, 4-11-2025).

 

Subandi berharap, lewat program tersebut terwujud tata kelola desa yang bersih, transparan, partisipatif, dan akuntabel. Program ini pun selaras dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi yang menegaskan pentingnya pencegahan melalui penguatan tata kelola dan partisipasi masyarakat tegas Subandi.

 

Harapan Subandi berikutnya, Program Desa Bersih dan Anti Korupsi bukan hanya sekadar slogan, tapi menjadi kewajiban moral dan administratif untuk mewujudkannya bersama.

 

Retret Tanpa Pergantian Sistem, Korupsi Hilang Hanya Wacana

 

Upaya Pemda Sidoarjo patut diapresiasi. Bagaimana pun korupsi adalah perilaku tak terpuji dan merugikan, siapa pun tanpa pandang beragama apa, tak akan setuju jika seseorang melakukan korupsi, curang dengan mengambil harta yang bukan haknya selagi ia memegang kekuasaan yang seharusnya menjadi amanah.

 

Retret akan tetap menjadi wacana, materi yang diberikan akan berhenti pada ilmu pengetahuan saja jika tidak dibarengi dengan pemahaman politik sekaligus kesadaran bahwa korupsi bukan semata karena kesalahan oknum. Melainkan karena penerapan sistem yang salah, asasnya sekuler, pemisahan agama dari kehidupan. Sehingga tak ada halal haram, sekaligus tak ada kesadaran akan hubungannya dengan Allah meski ia muslim dan rajin ibadah.

 

Pada saat di lapangan, akan ada banyak kasus yang harus diputuskan oleh kepala desa tanpa memedulikan aturan yang sudah dibuat. Contoh mudahnya saja menjelang pemilu, akan ada banyak tekanan dari berbagai pihak, terutama partai dan tim sukses guna mendulang suara rakyat, pengumpulan kantong suara, yang akan berjalan efektif jika kepala desa bisa dikendalikan.

 

Atau bagaimana kasus pagar laut di Tangerang yang akhirnya membuat kaya Kepala Desa Kohod karena bersedia menerima pinangan investor asing atas pwmbelian tanah-tanah pesisir berikut tambak-tambak ikan mereka untuk Proyek Strategis Nasional. Uang menggelapkan mata, bayangan sejahtera di depan mata meski harus menempuh jalan batil.

 

Islam Wujudkan Pemimpin Berintegritas

 

Pemimpin adalah periayah atau pelayan umat, sebagaimana sabda Rasulullah saw.,”Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya,” (HR. Imam Bukhari dan Muslim).

 

Dari dalil di atas jelas hanya Islam yang mampu melahirkan pemimpin berkarakter pelayan di segala tingkat, dari mulai Khalifah hingga setingkat kepala desa. Sebab, yang mereka terapkan adalah syariat Islam bukan yang lain. Dimana setiap apa-apa yang dilakukan akan dimintai pertanggungjawaban Allah Sang Pembuat Syariat.

 

Apa yang dilakukan Khalifah Umar bin Khattab sangatlah jelas, saat beliau mendapati kekayaan seorang wali atau ‘amil (kepala daerah) bertambah secara tidak wajar, beliau meminta pejabat tersebut menjelaskan asal-usul harta tambahan tak wajar tersebut. Jika penjelasannya tidak memuaskan, kelebihannya disita atau dibagi dua.

 

Separuhnya diserahkan ke Baitul Mal. Hal ini pernah beliau lakukan kepada Abu Hurairah, Utbah bin Abu Sufyan juga Amr bin Al Ash. Ini untuk kasus yang syubhat. Adapun untuk kasus yang jelas-jelas terbukti seseorang memperkaya diri sendiri dengan jalan curang, hukumannya adalah ta’zir. Bisa disita hartanya, dicambuk, dipenjara, atau bahkan dihukum mati; bergantung pada efek kerusakan yang ditimbulkan korupsi tersebut. Wallahualam bissawab. [LM/ry].