Game Online Islami, Apakah Hanya Mimpi?

Oleh: Ranita
LenSaMediaNews.Com–Miris! Kekerasan yang dipengaruhi paparan game online kembali terjadi. Di Medan, seorang putri berusia 12 tahun rela menghabisi nyawa sang ibu setelah sang ibu menghapus aplikasi game online di handphonenya (kompas.com, 29-12-2025).
Anehnya, di tengah maraknya rancangan pembatasan usia bermedia sosial, game online yang menyuguhkan aksi kekerasan masih bisa diakses oleh semua usia sampai saat ini.
Teknologi di Tangan yang Salah
Dalam Islam, teknologi dan dunia digital sebenarnya adalah bentuk kehidupan (madaniyah) yang bersifat netral. Halal-haramnya tergantung penggunaannya. Persoalan muncul ketika dunia saat ini dikuasai oleh Ideologi Kapitalisme sekuler. Teknologi yang seharusnya netral, berubah menjadi mesin pengeruk keuntungan tanpa batasan halal-haram. Kerusakan akibat paparan teknologi juga bukan menjadi prioritas.
Kondisi ini juga diperparah dengan abainya para penyelenggara negara. Mereka yang seharusnya menjadi pihak yang berwenang menetapkan aturan dan batasan untuk mencegah kejahatan, justru terkesan membiarkan konten digital negatif berseliweran. Ketika terjadi kejahatan yang diinspirasi oleh teknologi tak beretika, orang tua dan sekolah dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Padahal sejak awal, negara membiarkan arus konten negatif bermunculan tanpa batasan.
Dalam negara dengan basis ideologi yang salah, teknologi yang harusnya mempermudah kehidupan, malah berubah menjadi sumber masalah dan ancaman bagi keselamatan generasi, baik fisik maupun mentalnya.
Mewujudkan Kedaulatan Digital
Berbeda dengan negara berbasis Kapitalisme sekuler yang menempatkan cuan sebagai tujuan utama dengan sekulerisme sebagai dasarnya, negara berbasis Islam menempatkan riayah (pemeliharaan/penjagaan) sebagai dasar utama. Dalam pandangan Islam, kepala negara (Imam/Khalifah) bertanggung jawab penuh mengurusi urusan rakyatnya baik muslim maupun non-muslim.
Rasulullah pernah bersabda, “Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Karenanya semua urusan rakyat, termasuk akses teknologi dan platform digital, adalah tanggung jawab negara. Negara bertanggung jawab penuh bukan hanya untuk kemudahan akses teknologi yang mempermudah urusan rakyat, tapi juga bertanggung jawab menjaga keamanan dan keselamatan rakyat saat mengakses teknologi tersebut.
Segala bentuk teknologi dan platform digital termasuk game online, tidak boleh bertentangan dengan aturan-aturan Islam yang diadopsi negara. Dengan metode penerapan ideologi Islam secara menyeluruh inilah kedaulatan digital akan terwujud di tengah masyarakat.
Selain penegakan aturan secara tegas dan tanpa tebang pilih tersebut, negara juga bertanggung jawab menjaga ketakwaan individu dan masyarakat melalui penerapan sistem pendidikan dan pergaulan sosial untuk membentuk pola pikir dan pola sikap individu dan masyarakat agar selalu bersesuaian dengan Islam.
Dengan penerapan Islam secara menyeluruh dalam bingkai Khilafah inilah, teknologi sekaligus perilaku manusia senantiasa dijaga agar selaras dengan Islam. Segala bentuk teknologi yang bisa diakses masyarakat termasuk game online, sudah dipastikan aman terlebih dahulu oleh negara. Segala bentuk teknologi termasuk game online yang islami, tentu bukan mimpi. Allahu a’lam bishshowwab. [LM/ry].
