Kapitalisme Berkuasa, Sumatra Terluka

Kapitalisme Berkuasa, Sumatra Terluka
Wulan Noviyanti
(Aktivis Dakwah Gen Z)
LenSaMediaNews – Bencana yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sejak akhir November 2025 menyebabkan kerusakan besar dan korban jiwa. (ANTARA News, 13/12/25)
Peneliti UGM, Dr. Ir. Hatma Suryatmojo, menegaskan bahwa banjir bandang ini bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola bencana hidrometeorologi yang terus meningkat. Curah hujan ekstrem memang menjadi pemicu awal, dengan beberapa wilayah diguyur lebih dari 300 mm hujan per hari akibat dinamika atmosfer, termasuk pembentukan Siklon Tropis Senyar di Selat Malaka. Namun, dampak kerusakan membesar karena lemahnya benteng alam di kawasan hulu. (UGM, 1/12/25)
Meski faktor cuaca berperan, para pakar menegaskan bahwa penyebab utama terletak pada kondisi lingkungan. Banyak wilayah terdampak berada di lereng curam dengan tanah rapuh yang mudah tererosi. Kerusakan ekosistem akibat deforestasi, penebangan ilegal, dan aktivitas pertambangan telah melemahkan daya resap air dan fungsi tata air alami. Faktor manusia inilah yang disebut sebagai “dosa ekologi”, yakni bencana yang lahir dari keputusan manusia dan kebijakan tata guna lahan yang keliru, bukan semata-mata kehendak alam. (SuaraJogja.id, 2/12/25)
Kerusakan ini terjadi akibat ulah sistem kapitalisme, yang memberi ruang para pemilik modal untuk mengelola sumber daya alam secara individu. Pemberian hak konsesi dalam skala luas, obral izin perkebunan sawit di kawasan hulu DAS, ekspansi tambang terbuka, hingga praktik “penitipan izin” oleh berbagai kelompok atau organisasi, membuat hutan kehilangan fungsi ekologisnya. Kerangka hukum seperti UU Minerba (UU No. 3/2020) yang memperkuat sentralisasi izin tambang, serta UU Cipta Kerja yang memangkas banyak instrumen pengawasan lingkungan, sering dikritik para akademisi karena membuka peluang percepatan eksploitasi tanpa kontrol ketat terhadap dampak ekologis. Di banyak daerah, tumpang tindih izin dan lemahnya penegakan hukum membuat aktivitas pembalakan, pertambangan, dan perkebunan intensif berlangsung jauh melebihi kapasitas lingkungan untuk pulih.
Para pakar tata lingkungan berulang kali menegaskan bahwa pengurangan risiko bencana tidak mungkin tercapai tanpa pembenahan tata ruang, audit besar-besaran atas izin konsesi, rehabilitasi massif kawasan hulu, serta reformasi kebijakan yang menempatkan keselamatan ekologis sebagai prioritas utama. Selama eksploitasi sumber daya tetap dipandang sebagai motor pembangunan tanpa mengindahkan batas keberlanjutan, maka curah hujan yang seharusnya fenomena alam biasa akan terus menjadi bencana sosial yang mematikan. Bukan alam yang kejam, melainkan sistem pengelolaan lingkungan yang selama ini gagal menjaga keseimbangannya.
Dalam sistem sekuler demokrasi kapitalis saat ini, para penguasa dan pengusaha kerap kongkalingkong untuk menjarah hak milik rakyat dengan mengatasnamakan ‘pembangunan’. Sehingga dalam sistem buruk inilah lahir penguasa yang zalim. Musibah banjir dan longsor ini memperlihatkan bahaya nyata akibat kerusakan lingkungan, terlebih dengan pembukaan hutan besar-besaran tanpa memperhitungkan dampaknya.
Al-Qur’an telah mengingatkan bahwa kerusakan di bumi akibat ulah manusia. Maka dari itu, sebagai wujud keimanan kita, umat Islam harus menjaga kelestarian lingkungan. Negara dalam sistem Islam harus sepenuhnya menggunakan hukum Allah dalam mengurusi segala permasalahan. Termasuk tanggung jawabnya dalam menjaga kelestarian alam, dengan menata hutan dalam pengelolaan yang benar.
“Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Dalam sistem Islam, hutan atau sumber daya alam yang sangat vital bagi hajat hidup orang banyak seperti air, api, padang rumput yang luas dan juga barang tambang besar seperti minyak bumi, gas serta garam, adalah milik umum (milkiyyah ‘ammah). Semua itu tidak boleh dimiliki atau dimonopoli oleh individu. Melainkan harus dikelola oleh negara untuk kesejahteraan umat (mashlahah ‘ammah).
Selain itu, negara juga harus menyiapkan biaya untuk antisipasi pencegahan bencana banjir serta longsor. Karenanya, para ahli geologi dan hidrologi menekankan bahwa investasi dalam pencegahan seperti pengelolaan DAS (Daerah Aliran Sungai) dan sistem peringatan dini jauh lebih hemat biaya, daripada menanggung kerugian akibat bencana dan upaya pemulihan setelahnya.
Hanya dengan hukum Allah, negara dapat meminimalisir terjadinya banjir dan longsor yang menyengsarakan masyarakat. Khalifah sebagai pemegang mandat dari Allah, akan merancang tata ruang secara menyeluruh dan melakukan pemetaan wilayah sesuai fungsi. Khalifah juga hanya akan fokus pada setiap kebijakan yang mengutamakan keselamatan umat manusia dan lingkungan dari dharar.
Wallahu’alam bissawab.
