Kasus KDRT Tinggi di Bekasi, Islam Tawarkan Solusi

Oleh: Diyani Aqorib, S.Si.
(Aktivis Muslimah Bekasi)
LensaMediaNews.com, Opini_ Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Bekasi kian mengkhawatirkan. Alih-alih menurun, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak justru menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun, terutama di Kabupaten Bekasi. Hampir setiap hari, publik disuguhi kabar kekerasan dengan beragam modus: fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran yang terjadi di ruang paling privat bernama rumah.
Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi mencatat, hingga Oktober 2025 terdapat 301 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Rinciannya, 125 kasus menimpa perempuan dan 176 kasus menimpa anak. Angka ini bukanlah anomali, melainkan kelanjutan dari tren kenaikan yang terjadi selama lima tahun berturut-turut.
Pada 2021, tercatat 110 kasus kekerasan (42 perempuan dan 68 anak). Tahun 2022 melonjak menjadi 226 kasus. Angka itu kembali naik pada 2023 menjadi 269 kasus, lalu meningkat lagi pada 2024 menjadi 293 kasus. Fakta ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala DP3A Kabupaten Bekasi, Muhammad Said (koran.pikiran-rakyat.com, 13/11/2025).
Artinya, berbagai program pencegahan dan regulasi yang ada belum menyentuh akar persoalan.
Jika ditelisik lebih jauh, data menunjukkan bahwa KDRT merupakan jenis kekerasan yang dominan.
Pada 2024 saja, dari 135 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi, sebanyak 46 kasus adalah KDRT menjadi kategori tertinggi. Hingga pertengahan 2024, jumlah kasus bahkan mendekati 150 laporan. Sementara pada 2025, lonjakan kasus semakin nyata dengan total 301 kasus hingga Oktober.
Di Kota Bekasi, gambaran serupa juga terlihat. Tahun 2024 terdapat sekitar 351 laporan kekerasan terhadap perempuan. Meski pada 2025 dilaporkan terjadi penurunan menjadi 189 kasus, angka ini tetap menunjukkan bahwa kekerasan masih menjadi problem serius yang belum terselesaikan secara tuntas (bekasi.pojoksatu.id, 12/12/2025).
Akar Masalah: Sistem yang Gagal Melindungi Keluarga
Lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi dari tahun ke tahun menegaskan bahwa problem ini bersifat kronis, bukan insidental.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi menghadirkan gedung pelayanan terpadu sebagai fasilitas penanganan korban kekerasan perempuan dan anak. Secara administratif, kebijakan ini tampak progresif. Namun, jika diletakkan dalam konteks data yang terus meningkat, kebijakan tersebut justru mengungkap kegagalan yang lebih mendasar.
Sebab, meningkatnya angka kekerasan tidak sekadar menandakan kekurangan fasilitas layanan, melainkan menunjukkan kegagalan sistemik dalam melindungi perempuan dan anak.
Kekerasan lahir dari akar persoalan yang jauh lebih dalam: rapuhnya institusi keluarga, tekanan ekonomi struktural, lemahnya pendidikan akhlak, serta budaya permisif yang diproduksi oleh sistem sekuler-kapitalisme. Semua faktor ini dibiarkan tumbuh subur, sementara negara hadir hanya di hilir persoalan, saat kekerasan sudah terjadi dan korban telah berjatuhan.
Respon pemerintah yang bersifat reaktif dan administratif ini menegaskan absennya pendekatan preventif dan transformatif. Penyediaan gedung layanan memang penting bagi korban, tetapi sama sekali tidak menyentuh sebab-sebab kekerasan. Fakta bahwa jumlah kasus terus meningkat dari tahun ke tahun membuktikan tidak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem sosial, pendidikan, ekonomi, dan hukum yang justru melanggengkan kekerasan itu sendiri.
Lebih jauh, ketika negara hanya sibuk mengelola korban tanpa memberantas sebab, kebijakan berisiko jatuh pada simbolisme semu. Negara seolah bekerja, tetapi perlindungan yang dihadirkan bersifat kosmetik. Alih-alih menyelamatkan generasi secara substantif, pendekatan semacam ini memberi kesan bahwa negara lebih fokus pada pencitraan dan proyek kebijakan, sementara akar kekerasan terus dibiarkan tumbuh dalam sistem yang sama.
Di sinilah Islam menawarkan solusi yang bersifat mendasar dan menyeluruh. Islam tidak memulai perlindungan dari pembangunan fasilitas, tetapi dari pembentukan individu dan keluarga. Negara dalam Islam menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam untuk membentuk aqliyah dan syakhsiyyah islamiyah, sehingga lahir pribadi yang beriman, berakhlak, dan bertanggung jawab. Institusi keluarga diperkuat sebagai benteng pertama pencegahan kekerasan, bukan sekadar unit sosial yang dibiarkan rapuh oleh tekanan hidup.
Islam Menawarkan Solusi Menyeluruh
Islam memandang keluarga sebagai fondasi utama masyarakat. Karena itu, Islam memiliki seperangkat aturan komprehensif untuk mencegah terjadinya KDRT, bukan sekadar menghukumnya.
Pertama, Islam meletakkan pernikahan sebagai ikatan sakral (mitsaqan ghalizha). Suami diposisikan sebagai pemimpin dan pelindung keluarga, bukan penguasa yang sewenang-wenang. Allah SWT berfirman:
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa: 34).
Kepemimpinan ini adalah amanah, bukan legitimasi untuk melakukan kekerasan.
Kedua, Islam mewajibkan mu’asyarah bil ma’ruf yaitu memperlakukan pasangan dengan cara yang baik. Rasulullah saw. bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku.” (HR Tirmidzi).
Kekerasan dalam bentuk apa pun bertentangan dengan teladan Nabi.
Ketiga, Islam mewajibkan negara (Khilafah) untuk menjaga institusi keluarga. Negara bertanggung jawab memastikan kesejahteraan ekonomi rakyat, menyediakan pendidikan pranikah berbasis akidah Islam, serta membangun sistem peradilan yang tegas dan adil terhadap pelaku kekerasan. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar dan kuatnya pemahaman agama, potensi konflik rumah tangga dapat ditekan secara signifikan.
Keempat, Islam memiliki sistem sanksi (uqubat) yang menjerakan dan bersifat preventif. Pelaku kekerasan tidak hanya dihukum, tetapi juga dicegah agar tidak mengulangi perbuatannya. Berbeda dengan sistem hari ini yang sering kali gagal memberi efek jera.
Selain itu, negara Islam menjalankan konsep ri‘ayah syu’un al-ummah, yakni menjamin kesejahteraan dan menciptakan lingkungan sosial yang sehat. Pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu menjadi kewajiban negara, sehingga tekanan ekonomi struktural yang kerap menjadi pemicu konflik dan kekerasan dalam rumah tangga dapat dicegah sejak awal. Bersamaan dengan itu, budaya permisif yang merusak akhlak publik ditutup melalui aturan yang jelas dan tegas.
Lebih dari itu, penerapan hukum Islam secara kaffah menjadi pencegah utama kejahatan. Islam menetapkan sanksi yang adil, tegas, dan menjerakan, sehingga kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dianggap sebagai perkara ringan. Negara berperan sebagai raa‘in (pengurus) yang memastikan seluruh sistem baik pendidikan, sosial, ekonomi, dan hukum, berjalan terpadu dan saling menguatkan.
Dengan demikian, Islam tidak sekadar mengobati luka korban, tetapi mencegah lahirnya kekerasan itu sendiri. Inilah perbedaan mendasar antara solusi tambal sulam ala sistem sekuler dengan solusi Islam yang menyentuh akar persoalan dan menjamin perlindungan perempuan serta anak secara hakiki dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Tingginya kasus KDRT di Bekasi adalah alarm keras atas gagalnya sistem sekuler melindungi perempuan dan anak. Tambal sulam kebijakan dan kampanye semata tidak cukup jika akar masalahnya tidak disentuh. Islam hadir bukan hanya sebagai solusi moral, tetapi sebagai sistem kehidupan yang mampu membangun keluarga sakinah dan melindungi seluruh anggotanya secara nyata.
Sudah saatnya umat menyadari bahwa perlindungan sejati terhadap perempuan dan anak hanya akan terwujud dengan penerapan Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam institusi keluarga dan peran negara sebagai pengurus umat.
