Negara Gagal Atasi Teror Tanpa Syariah Islam

Rencana draf Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme kembali membuka wajah asli kebijakan keamanan negara hari ini: tambal sulam, reaktif, dan kehilangan arah. Polemik yang mengemuka bukan semata soal pembagian kewenangan aparat, melainkan cermin kegagalan negara dalam menghadirkan solusi komprehensif untuk mengatasi terorisme. Ketika negara gamang menentukan peran institusi, masyarakat justru dihadapkan pada potensi pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
Sebagaimana diberitakan BBC News Indonesia, 15 Januari 2026, koalisi sipil menilai pelibatan TNI berisiko menimbulkan penyalahgunaan kekuatan. Militer bukan aparat penegak hukum dan dilatih untuk peperangan, bukan penanganan sipil. Kritik ini menguatkan fakta bahwa sistem keamanan yang diterapkan negara hari ini memang rapuh. Negara sekuler hanya sibuk mengelola dampak, bukan menyentuh akar persoalan.
Lebih jauh, para akademisi menegaskan bahwa terorisme tidak muncul secara instan. Ia lahir dari proses panjang radikalisasi yang tumbuh dalam keluarga, lingkungan sosial, pendidikan, hingga ruang digital. Realitas ini seharusnya menyadarkan negara bahwa pendekatan keamanan semata tidak akan pernah cukup. Namun, negara terus mengulang pola lama: represif, reaktif, dan tunduk pada narasi global war on terrorism.
Sejak digaungkan Amerika Serikat pasca-2001, konsep perang melawan teror telah menyeret banyak negara Muslim, termasuk Indonesia, untuk ikut membebek. Pembentukan Densus 88 dan BNPT menjadi simbol kepatuhan tersebut. Padahal, realitas menunjukkan bahwa agenda war on terrorism sejatinya adalah war on Islam. Jurnalis kritis John Pilger mengungkap bahwa korban terbesar dari terorisme global justru umat Islam. Ironisnya, kekerasan brutal Amerika Serikat dan Zionis Israel terhadap Palestina tidak pernah dilabeli sebagai terorisme. Di sinilah standar ganda negara-negara sekuler bekerja secara nyata.
Islam secara tegas mengharamkan terorisme. Syariah menjaga jiwa, harta, dan kehormatan manusia tanpa diskriminasi. Dalam sistem Khilafah, negara berfungsi sebagai pelindung rakyat (junnah), bukan alat kepentingan asing. Pencegahan teror dilakukan dari hulu melalui pendidikan akidah yang sahih, jaminan keadilan ekonomi, serta politik luar negeri yang tegas melawan penjajahan, bukan tunduk pada tekanan global.
Karena itu, persoalan terorisme tidak akan pernah tuntas selama negara bertahan pada sistem sekuler. Selama hukum buatan manusia dijadikan rujukan, konflik kewenangan dan ketidakadilan akan terus berulang. Penerapan syariah Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah merupakan satu-satunya solusi nyata untuk menutup pintu radikalisasi, menegakkan keadilan hakiki, dan memastikan keamanan tanpa pelanggaran. Inilah tanggung jawab negara yang sesungguhnya.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Isnawati
(Muslimah Penulis Peradaban)
[LM/nr]
