Memaknai Toleransi Dari Sisi Akidah Islam

Oleh : Cokorda Dewi
LenSaMediaNews.Com–Masih banyak umat muslim yang belum paham tentang batasan toleransi dalam Islam, yaitu syariat Islam. Ada hal-hal yang tidak bisa ditoleransi dalam Islam, yaitu menyangkut tentang akidah Islam.
Fakta yang bisa kita ambil adalah aktivitas perayaan umat lain, kini lazim ditemui di tengah masyarakat Arab Saudi. Bahkan sebagian umat muslim ikut serta dalam kemeriahan perayaan, sebagai bentuk interaksi sosial budaya, tanpa mencampuradukkan aspek ibadah (MetroTvNews.com, 18-12-2025).
Terlibatnya mahasiswa Muslim dalam koor Natal di Manggarai, NTT (voxntt.com, 30-12- 2025). Aksi menjaga kebersihan warga braya muslim di lokasi upacara umat Hindu, wilayah Karangasem-Bali, dalam rangka toleransi pelaksanaan upacara umat Hindu (balipost.com, 13-7-2025).
Memahami batasan toleransi dalam Islam, kita harus memahami perbedaan hadlarah dan madaniyah. Hadlarah ini adalah kumpulan pemahaman atau ide-ide khas, yang berkaitan dengan keyakinan tertentu, dan berkaitan dengan fakta kehidupan. Bisa berupa pemahaman pemikiran, benda atau atribut-atribut , termasuk aktivitas yang berkaitan dengan pemahaman yang khas. Contohnya pohon natal, kembang api, topi sinterklas, canang, sesajen, gunungan sesembahan, Sistem Demokrasi dan lainnya.
Sedangkan madaniyah adalah materi atau benda yang merupakan hasil produk dari sains tekhnologi. Ada yang bersifat khas dan ada yang bersifat umum atau universal. Contohnya gadget, media sosial, transportasi, hasil penelitian dan lain sebagainya.
Dari segi perspektif Islam. Segala sesuatu yang menyangkut hadlarah, haruslah dikaitkan dengan hukum syara. Sebab dalam wilayah hadlarah, ada batasan halal dan haramnya. Hadlarah Islam, selalu berkaitan dengan Allah SWT. Pandangan Islam dalam kehidupan adalah berlandaskan pada iman kepada Allah SWT, bahwa segala sesuatunya terikat dengan aturan-aturan Allah SWT. Bahwasannya Allah menjadikan alam semesta (Al kaun), hidup (Al hayah), dan manusia (Al insan), untuk selalu taat dan patuh pada aturan-aturan Allah.
Demikian pula dengan makna kehidupan dalam Islam, yaitu hanya mengharapkan rida Allah. Bukan berdasarkan asas manfaat atau kemaslahatan saja. Jadi hadlarah Islam, berlandaskan pada akidah Islam yang memperhatikan ruh, yaitu hubungan antara manusia dengan Sang Pencipta.
Demikian halnya dengan madaniyah. Madaniyah yang berkaitan dengan hadlarah atau yang bersifat khas, haruslah tidak bertentangan dengan hukum syara. Fenomena toleransi yang terjadi saat ini, aktivitas maupun pemahamannya ada yang bertentangan dengan hadlarah Islam.
Seperti fakta yang disampaikan di awal tulisan ini. Mengikuti atau terlibat dalam rangka perayaan keyakinan lain, yang termasuk bagian dari hadlarah, sudah pasti bertentangan dengan hukum syara.
Dalam Al-Quran, surat Al Kãfirun sudah dijelaskan bahwa apa yang mereka sembah tidak sama dengan apa yang disembah oleh umat muslim. Urusan agama tidak bisa dicampuradukkan dengan keyakinan lainnya. Urusan keyakinannya menjadi urusan masing-masing penganutnya.
Jadi haram hukumnya turut berbahagia dan terlibat dalam rangka pelaksanaan perayaan umat lainnya. Makna bahagia dalam Islam, berbeda dengan makna bahagia keyakinan lainnya. Bahagia dalam Islam adalah mendapatkan rida Allah. Tujuan inilah yang menuntun amal perbuatan umat muslim untuk selalu mematuhi aturan Allah, dan menjauhi larangan Allah.
Kebahagian dalam Islam, tidak diukur oleh seberapa banyak materi yang dimiliki seseorang. Akan tetapi kebahagian hakiki adalah ketika Allah rida atas apa yang kita lakukan. Menggunakan atribut-atribut yang khas, atau hasil sains tekhnologi yang khas dari keyakinan umat lainnya, pun haram hukumnya.
Hal ini karena menjadi bagian dari hadlarah keyakinan lainnya. Contohnya sebuah lukisan. Lukisan seorang wanita telanjang. Dalam pemahaman sekuler, merupakan lukisan yang bernilai seni tinggi. Tapi dalam pemahaman Islam, haram hukumnya, karena bertentangan dengan ajaran Islam, yang memuliakan seorang wanita. Seorang wanita dalam Islam, dilindungi kehormatannya dengan cara menutup auratnya.
Jadi jelaslah, batasan toleransi umat muslim, harus selalu berlandaskan pada akidah Islam, memahami apakah ini suatu hadlarah atau bukan. Apakah madaniyah ini bersifat khas ataukah universal. Semuanya harus dikaitkan pada hukum syara. Wallahu’alam bishshowab. [LM/ry].
