Negara Bertanggung Jawab Melindungi Anak

Negara-LenSaMediaNews

LenSaMediaNews.Com–Transformasi digital telah mengubah cara anak tumbuh dan berinteraksi. Menyadari dampaknya, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini menjadi simbol kehadiran negara dalam melindungi generasi di tengah derasnya arus digitalisasi (InfoPublik.id, 17-12-2025).

 

PP Tunas menegaskan bahwa ruang digital kini menjadi lingkungan hidup baru bagi anak. Media sosial, gim daring, dan berbagai platform digital tidak hanya menjadi hiburan, tetapi turut membentuk pola pikir, emosi, dan perilaku. Tanpa perlindungan memadai, anak rentan terpapar konten berbahaya, perundungan siber, kecanduan gawai, serta gangguan kesehatan mental.

 

Salah satu kebijakan penting dalam PP Tunas adalah pembatasan akses media sosial bagi anak usia 13–16 tahun berdasarkan tingkat risiko platform, yang direncanakan berlaku mulai 2026. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai jeda perlindungan sebelum anak terpapar dunia digital yang sarat manipulasi dan eksploitasi.

 

Langkah tersebut sebenarnya, sejalan dengan tren global yang menempatkan keselamatan anak di atas kepentingan industri digital. Namun, regulasi ini masih menyisakan celah. Pendekatan administratif mudah disiasati melalui akun palsu atau peminjaman identitas orang dewasa. Selain itu, PP Tunas belum mengatur gim daring secara komprehensif, padahal kecanduan gim telah diakui sebagai gangguan kesehatan mental. Ini menunjukkan bahwa pembatasan usia saja tidak cukup karena sistem digital dirancang untuk menciptakan ketergantungan.

 

Persoalan kian kompleks karena ekosistem digital global dikuasai korporasi raksasa berlandaskan logika kapitalisme. Algoritma disusun untuk memaksimalkan keuntungan dengan mempertahankan perhatian pengguna, termasuk anak-anak sebagai kelompok paling rentan. Dalam kondisi ini, negara tidak cukup berperan sebagai regulator teknis, tetapi harus hadir sebagai pelindung hakiki melalui kedaulatan digital yang berpihak pada keselamatan generasi.

 

Islam memandang perlindungan anak sebagai kewajiban negara. Penjagaan akal dan jiwa merupakan tujuan utama syariat. Allah Swt. Melarang manusia membiarkan diri dan keturunannya terjerumus dalam kebinasaan (QS. Al-Baqarah: 195). Rasulullah saw. Menegaskan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas amanahnya.

 

PP Tunas patut diapresiasi sebagai langkah awal. Namun, negara perlu melangkah lebih jauh dengan menutup celah regulasi, memperluas perlindungan terhadap gim daring, serta membangun kedaulatan digital berbasis nilai peradaban. Tanpa visi ideologis yang kokoh dalam naungan syariat dan khilafah, perlindungan anak akan tertinggal dari laju teknologi. Masa depan bangsa ditentukan oleh kualitas generasi yang dijaga sejak dini. Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.Isnawati, Muslimah Penulis Peradaban. [LM/ry].