Penanggulangan Bencana Butuh Penanganan Nyata

Oleh: Novita Suri
Aktivis Dakwah
LenSaMediaNews.Com–Pasca Bencana Banjir dan longsor yang melanda 3 provinsi di Sumatera pada akhir November telah memakan korban jiwa 969 orang dan yang dinyatakan hilang bekisar 262 jiwa, namun BNPB belum menyatakan kondisi ini sebagai bencana nasional, statusnya masih dalam taraf bencana daerah meskipun penanganannya secara nasional.
Dengan banyaknya kerusakan dan korban jiwa, sudah seharusnya pemerintah bertindak cepat dalam memberikan bantuan dan sumber daya, faktanya di Aceh Tamiang terkhusus warga yang tinggal diatas jembatan, mereka sulit mendapatkan bantuan terkhusus tenda, karena banyak warga yang membutuhkan tempat tinggal sementara, namun dapat dilihat pasca banjir warga membangun tenda mandiri dengan satu tenda ditempati oleh 4 sampai 7 keluarga, belum lagi sulitnya mereka mendapatkan air bersih.
BNPB membangun tenda darurat untuk para pengungsi sebelum kedatangan Presiden Prabowo ke Aceh Tamiang pada Kamis 11 Desember 2025, sehingga tiap keluarga menempati 1 tenda. Namun kedatangan Presiden ditunda dan dikabarkan datang keesokan harinya (Detik.com, 11-12-2025).
Hal ini terjadi disebabkan sulitnya akses jalur darat untuk menuju lokasi, sehingga terkesan penanganan yang lambat dan disengaja karena adanya kunjungan presiden. Selaku penanggungjawab BNPB di Aceh Tamiang, Brigjen Arif Hidayat menyatakan bahwa setelah akses jalan ke Aceh Tamiang berhasil dibuka oleh petugas, tenda BNPB segera dipasang oleh tim untuk kebutuhan warga, jadi pemasangan tenda bukan karena kedatangan Presiden Prabowo Subianto.
Penanggulangan bencana sudah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dengan melakukan tindakan cepat tanggap sehingga meminimalisir terjadinya korban jiwa. Namun dengan keterbatasan sumber daya dan sulitnya akses membuat bantuan dan penanganan menjadi terhambat.
Pandangan Islam Terhadap Bencana
Bencana merupakan qada yang sudah Allah tetapkan, namun di dalamnya ada sebab akibat yang menjadikan bencana itu terjadi. Dalam kasus banjir dan longsor yang terjadi di Sumatera kita bisa melihat bencana terjadi akibat ulah tangan manusia, tampak dari banyaknya kayu gelondongan yang terbawa arus banjir, ini menunjukkan adanya aksi penebangan hutan secara besar-besaran sehingga berakibat longsor dan banjir ketika hujan datang secara terus-menerus.
Sebagaimana firma. Allah SWT yang artinya, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (TQS Ar-Rum:41).
Maka sudah seharusnya negara bertindak cepat ketika terjadinya bencana, mencari tahu penyebabnya dan mengusut tuntas para perusak alam.
Penanggulangan Bencana dalam Islam
Ketika Bencana sudah seharusnya negara bertindak langsung dalam menolong para korban, dengan menurunkan personel dan tim ahli yang mampu bekerja sama dengan komunitas dan lembaga kemasyarakatan untuk segera menurunkan bantuan, sehingga menumbuhkan ukhuwah dan semangat solidaritas sesama anggota masyarakat sebagaimana sabda nabi SAW, “Seorang Mukmin bagi Mukmin lainnya adalah seperti satu bangunan yang bagian-bagiannya saling menguatkan satu sama lain” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Selain itu, negara dari Baitulmal akan diambil dana untuk penanggulangan Bencana, melalui pos kharaj, jizyah, fai‘, dan hasil kepemilikan umum, sembari memastikan seluruh kebutuhan masyarakat terpenuhi, jika kas Baitulmal tidak mencukupi maka akan dipungut dharibah kepada warga negara yang kaya.
Negara melakukan pengawasan dan bertindak tegas terhadap siapa saja yang berpotensi merusak alam. Negara melakukan mitigasi bencana dengan mengatur bagaimana tata ruang dan pengelolaan sumber daya alam agar sesuai dengan syariah, sehingga meminimalisir dampak bencana.
Maka sudah seharusnya sebagai muslim kita muhasabah diri bahwa apa yang terjadi adalah karena tidak diterapkannya Islam dalam kehidupan, untuk itu mari kita berjuang untuk menyadarkan umat akan pentingnya penerapan hukum Islam. Allahu ‘alam. [LM/ry].
