PP Tunas Tidak Dapat Melindungi Anak di Ruang Digital

PP digital

 

Oleh Yulli Mardanisyah

 

 

LensaMediaNews.com, Surat Pembaca_ Kemajuan teknologi digital semakin pesat. Banyaknya platform digital menghadirkan algoritma yang tiada batas. Kemudahan mengakses sosial media membuat siapapun dapat masuk kedalamnya dan larut dalam dunia maya. Tidak hanya dampak positif yang didapatkan bagi pengguna sosial media, dampak negatif platform digital lewat algoritmanya yang menghadirkan konten-konten bebas tanpa adanya filter bagi penggunanya dapat merusak generasi muda.

 

Ruang digital yang dikuasai logika kapitalisme menjadikan generasi muda sebagai pasar, semata-mata hanya mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa menghiraukan keselamatan penggunanya terutama generasi muda sebagai penerus peradaban. Akibatnya banyak anak dan remaja yang terpapar konten pornografi, bullying, dan gaya hidup liberal dari sosial media. Kesehatan mental terganggu, merasa kesepian di tengah keramaian sehingga berujung pada kematian.

 

Meningkatnya ancaman digital pada anak-anak dan remaja, pemerintah melalui Kementerian Komdigi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Komdigi mengatur pembatasan akses anak terhadap aplikasi di ponsel dan media sosial berdasarkan klasifikasi usia dan tingkat risiko platform digital bagi penggunanya. Namun, PP ini tidak menyebutkan secara spesifik klasifikasi platform digital tersebut. Pemerintah tidak bertindak tegas terhadap Platform digital yang menguasai ruang digital saat ini. Platform sosial media seperti X, Instagram, atau YouTube diminta melakukan evaluasi mandiri dan melaporkan hasilnya ke Komdigi.

 

PP Tunas tidak dapat melindungi anak di ruang digital. Pembatasan akses sosial media hanyalah solusi pragmatis,tidak menyentuh akar masalah dan hanya bertumpu pada aspek media, tidak komprehensif. Penerapan Sekularisme-Kapitalisme adalah akar masalah yang menjadikan anak bermasalah dari segala sisi. Seharusnya negara melakukan langkah preventif untuk membentengi generasi muda dari pengaruh media digital dengan membangun benteng keimanan yang kokoh pada generasi muda melalui sistem pendidikan yang Islami sehingga mereka mampu bersikap dan berperilaku baik.

 

Dalam negara Khilafah bukan hanya sistem pendidikan yang berbasis Islam tetapi penerapan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan akan mampu mewujudkan kondisi ideal untuk membentuk generasi taat dan tangguh. Infrastruktur digital dalam negara Khilafah dibangun diatas paradigma Islam, sehingga mampu melindungi generasi dari konten merusak, normalisasi maksiat dan kriminalitas. Negara mengawasi konten media (hanya boleh yang sesuai syariat Islam) dan memberikan sanksi tegas bagi pengguna sosial media yang mem-posting tayangan yang tidak Islami. Membatasi usia generasi yang boleh mengakses media sosial. Optimalisasi peran orang tua, dan adanya sinergi masyarakat untuk amar makruf nahi mungkar dapat melindungi generasi dari paparan negatif ruang digital.