Stop! Toleransi Kebablasan ala Kementerian Agama

Oleh : Ika Nur Wahyuni
LenSaMediaNews.Com–Kementerian Agama akan menggelar Natal bersama tahun ini. Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama Nasarudin Umar, saat memberikan sambutan dalam acara Natal Tiberias 2025 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) di Jakarta pada Sabtu, 6 Desember 2025 malam.
Nasarudin menyampaikan, perayaan Natal bersama oleh Kemenag RI ini untuk menekankan bahwa sesama anak bangsa tidak boleh ada sekat. Menurutnya keberagaman di Indonesia dianggap sebagai lukisan Tuhan yang indah dan tidak boleh dirusak dengan ketidakharmonisan (detiknews.com, 6-12-2025).
Tentu saja hal ini menimbulkan berbagai reaksi dari umat Islam. Salah satunya dari Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Muhyiddin Junaidi yang meminta Menag untuk membatalkan rencana tersebut. Karena menurut beliau, perbuatan tersebut secara nyata dan terang-terangan bertentangan dengan fatwa MUI tahun 2005 tentang keharaman Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme (Sipilis).
Sikap Menag dianggap melecehkan MUI dan mencederai perasaan umat Islam di Indonesia yang selama ini sangat istikomah dalam menjaga toleransi antar agama, ungkap Kyai Muhyiddin. (Suara Islam.id, 10-12-2025).
Pada pesan moral di WhatsApp Group yang viral di media sosial bertajuk “Mutiara Hikmah episode, Selasa 9 Desember 2025” yang disampaikan oleh Prof. Egi Sudjana bahwa telinga, mata, dan hati akan kehilangan fungsi ketika seorang muslim tidak lagi bersandar pada wahyu. Ini adalah bentuk kritik terhadap apa yang akan di agendakan oleh Menag.
Rencana Natal bersama adalah bentuk dari mencampur hak dan batil dalam balutan toleransi. Menurut Islam, Natal bukan hanya perayaan sosial yang dapat dirayakan bersama. Tapi merupakan inti akidah dari umat Kristiani yang memahami bahwa Yesus (Nabi Isa Almasih) sebagai Tuhan mereka.
Tentu saja hal ini bertentangan dengan akidah Islam. Toleransi yang sesungguhnya dalam Islam, adalah menghormati ritual agama lain tanpa harus berpartisipasi merayakannya. Kebijakan semacam ini sangat membahayakan akidah umat, apalagi dijalankan oleh lembaga negara yang notabene adalah penguasa yang memiliki dampak yang sangat luas.
Pluralisme adalah doktrin yang terus diembuskan peradaban Barat di tengah umat Islam. Barat beranggapan bahwa tidak ada agama yang lebih benar dari agama lain, kebenaran itu relatif, yang absolut hanyalah Tuhan. Seolah-olah beragama dan memiliki keyakinan dibela dan dijunjung tinggi dianggap sebagai hak asasi manusia oleh peradaban Barat.
Namun pada faktanya, ketika suatu umat berpegang teguh pada ajaran agamanya dan menjalankan dalam kesehariannya dianggap sebagai kaum fundamentalis. Dan Barat menekan seluruh negeri-negeri Islam untuk berpikir sama dengan mereka termasuk Indonesia.
Memandang semua agama baik dan benar sejatinya adalah sikap pluralis. Dan ini sangat membahayakan akidah umat Islam. Karena Islam adalah agama yang eksklusif, bukan pluralis. Allah SWT berfirman dalam Alquran, yang artinya, “Sungguh agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam. Tidaklah berselisih orang-orang yang telah diberi Alkitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Siapa saja yang kafir terhadap ayat-ayat Allah, sungguh Allah sangat cepat hisabNya. “ (TQS. Ali Imran 3 : 19).
Meski Islam tidak mengakui ajaran pluralistis akan tetapi Islam adalah agama yang menjunjung tinggi toleransi. Islam adalah agama yang sangat eksklusif, tapi tidak ada paksaan untuk mengikutinya. Seperti dalam firman Allah yang artinya, “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama Islam…. (TQS. Al Baqarah : 256).
Bahkan Islam menunjukkan cara-cara yang beradab dalam berdakwah, tidak memaksa, apalagi menggunakan jalan kekerasan. Karena toleransi dan menghormati agama lain adalah bentuk dari syariat Islam yang Allah perintahkan (QS Al-Kafirun ayat 1-6). Bahkan Allah melarang untuk menghina sesembahan agama lain (QS Al- An’am : 108).
Apa yang ditunjukkan oleh Menag dengan gelaran Natal bersama adalah bentuk dari pluralisme agama. Seharusnya negara melindungi umat beragama dalam menjalankan ibadahnya masing-masing tanpa harus mencampuradukkannya. Toleransi di dalam Islam sudah sangat jelas batasannya. Toleransi dalam Islam bukan praktik pluralisme apalagi sinkretisme (pencampur adukan ajaran agama).
Secara historis praktik toleransi telah dijalankan umat Islam sejak zaman Rasulullah SAW. dalam naungan Negara Islam di Madinah, dilanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin kemudian diteruskan pada masa kekhilafahan. Oleh sebab itu, sudah saatnya Islam kembali menjadi landasan hidup dalam bernegara, bermasyarakat, dan individu. Karena hanya dalam negara Islam saja, toleransi yang sesungguhnya bisa tercapai. Setiap pemeluk agama hidup berdampingan secara damai dan merasakan kerukunan hakiki. Wallahu’alam. [LM/ry].
