Urgensi Kepemimpinan dalam Mitigasi Bencana

Oleh : Emil Apriani
LenSaMediaNews.Com–Tahun 2025 menjadi lembaran kelam dalam catatan sejarah Indonesia. Rentetan bencana alam, mulai dari banjir bandang, tanah longsor, erupsi gunung api, hingga kebakaran hutan datang silih berganti. Hampir seluruh wilayah terdampak, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku.
Tak hanya bencana hidrometeorologi, gempa bumi tektonik juga mengguncang Bengkulu pada Mei 2025 dan menyebabkan kerusakan ratusan rumah serta menyisakan trauma mendalam bagi warga (detik.com, 25-5-2025).
Di sisi lain, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengancam, melahap lebih dari 150 hektar lahan di Sumatera Utara. Puncaknya, curah hujan ekstrem memicu banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan angka kematian yang tragis menembus seribu jiwa. Tahun 2025 pun menjadi tahun penuh duka bagi rakyat Indonesia.
Hal ini sejatinya memperlihatkan lemahnya tata kelola penanganan bencana oleh pemerintah. Sebagai negara yang secara geografis berada di kawasan rawan gempa, banjir, longsor dan erupsi gunung berapi, Indonesia seharusnya memiliki sistim pencegahan yang kuat dan terencana.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aspek mitigasi kerap diabaikan, membuat pemerintah tampak gelagapan saat bencana tiba. Akibatnya, hilangnya nyawa dan kerugian materiil menjadi rutinitas yang terus berulang tanpa evaluasi mendasar.
Tak hanya lemah dalam pencegahan, respons pemerintah saat krisis pun sering kali lamban. Proses evakuasi, distribusi bantuan, hingga rehabilitasi pasca bencana kerap tersendat oleh birokrasi yang berbelit dan koordinasi antar lembaga yang buruk. Kondisi ini kian memperparah penderitaan masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.
Lebih jauh lagi, kerusakan lingkungan akibat kolusi antara penguasa dan pengusaha turut memperbesar skala bencana. Eksploitasi alam yang ugal-ugalan, alih fungsi lahan yang masif, serta pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan menjadi faktor pemicu bencana mematikan bagi rakyat.
Akar persoalannya bermuara pada paradigma kepemimpinan demokrasi-Kapitalisme yang menempatkan keuntungan ekonomi di atas keselamatan manusia. Dalam sistem ini, penguasa gagal menjalankan perannya sebagai pengurus dan pelindung bagi rakyat. Alhasil, bencana bukan lagi sekadar fenomena alam murni, melainkan cermin kegagalan sistemik dalam melindungi nyawa warga negara.
Maraknya bencana dan besarnya dampak yang ditimbulkan menicayakan adanya kebutuhan dan perubahan sistemik yang mendasar. Islam menawarkan solusi komprahensif melalui penerapan sistem pemerintahan yang menjadikan pemimpin sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat.
Dalam paradigma Islam, negara tidak hanya hadir sebagai pemadam kebakaran saat krisis, tetapi bertanggung jawab penuh menjaga keselamatan jiwa rakyat dari segala bentuk ancaman, termasuk bencana alam, bahkan negara wajib pro aktif melakukan upaya pencegahan.
Rasulullah SAW bersabda, “Imam atau pemimpin adalah ra’in (pengurus) rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadist ini menegaskan bahwa kepemimpinan dalam Islam bersifat amanah, bukan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Dalam Islam, pencegahan bencana menjadi bagian integral dari kebijakan negara. Pengelolaan lingkungan diatur berdasarkan syariat Islam bukan atas dasar keuntungan maupun keserakahan. Negara akan menata ruang dengan prinsip keselamatan juga menjaga keseimbangan ekosistem, memastikan pembangunan tidak merusak fungsi ekologis dan melarang eksploitasi secara berlebihan.
Islam tegas melarang perbuatan yang menimbulkan kerusakan, sebagimana firman Allah SWT yang artinya,”Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (TQS Al-A’raf:56). Ayat ini menjadi landasan, bahwa negara wajib mencegah segala kebijakan yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi manusia dan lingkungan.
Selain itu, sistem ekonomi Islam mengatur kepemilikan harta secara adil dan tegas. Kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh dikuasai segelintir orang. Negara diberi amanah sebagai pengelola bukan pemilik, untuk mengatur dan memanfaatkan kekayaan tersebut sepenuhnya untuk kemaslahatan rakyat, termasuk membiayai infrastruktur mitigasi bencana yang canggih.
Jika bencana tetap terjadi, negara akan mengerahkan seluruh sumber daya, mulai dari teknologi, tenaga ahli, hingga pendanaan dari Baitulmal secara cepat tanpa bergantung pada utang atau donasi masyarakat.
Penanganan dilakukan secara terencana, adil, dan menyeluruh dengan tujuan utama menyelawatkan jiwa, memulihkan kehidupan rakyat secepat mungkin. Dengan sistem ini, bencana tidak dikelola secara reaktif dan tambal sulam, melainkan ditangani secara terencana, adil dan menyeluruh, serta berorientasi pada perlindungan hak rakyak.
Inilah bukti bahwa penerapan Islam secara kaffah (menyeluruh) merupakan solusi hakiki dalam melindungi manusia dari segala marabahaya. Wallahua’lam bhissawab. [LM/ry].
